Tupoksi Dinas

Tupoksi Dinas Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang kesehatan yang meliputi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber Daya Kesehatan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

3. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan; dan

6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.