PERTEMUAN KOORDINASI KELOMPOK KERJA OPERASIONAL POSYANDU TINGKAT KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024
Antariksa Hotel Kisaran, 09/10/2024 : 08:51WIB

Dasar pelaksanaan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2024 tentang posyandu
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2015 tahun 2023 tentang Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)
- Surat Keputusan Bupati Asahan No 100.3.3.2-38-4.12 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) Kabupaten Asahan


Dihadiri oleh :
- Bapak PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan
- Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
- Kepala OPD yang hadir atau mewakili
- Para Camat se kab. Asahan
- Kepala Puskesmas beserta staf
- Tim Penggerak PKK Kab. Asahan
- Dharmawanita Persatuan Kab. Asahan
- Tim Penggerak PKK Kecamatan
- Organisasi Profesi Kesehatan
- Bapak/ibu narasumber dan undangan sekalian
Narasumber : Dinkes Provinsi Sumut dan Dinas PMD Kabupaten Asahan


Hasil / tindak lanjut kegiatan :
- Kepala puskesmas segera melakukan implementasi persiapan ILP pada puskesmas, pustu dan posyandu yang menjadi pilot project sampai dengan batas waktu pada tanggal 31 desember 2024. Dan direncanakan kick off/ launching ILP oleh Kemenkes RI pada Hari Kesehatan Nasional ke 59 dibulan November tahun 2024.
- Saudara camat beserta tim pembina posyandu kecamatan melaksanakan advokasi kepada kepala desa dalam penganggaran insentif kader kesehatan Pustu ILP di 27 desa lokus pada RKPDes Tahun Anggaran 2025 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024.



Diakhir sambutannya, PJ Sekretaris Daerah, Zainal Aripin Sinaga berharap Pokjanal Posyandu di Kabupaten Asahan berkontribusi nyata serta memberikan terobosan program yang inovatif dalam meningkatkan derajat kesehatan terkhusus yang saat ini menjadi lokus Pilot Project Integrasi Layanan Primer.









![2_1.[2]](https://dinkes.asahankab.go.id/wp-content/uploads/2025/03/2_1-2-819x1024.webp)






















